TINTAJURNALISNEWS –Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya peran komunikasi publik yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan pascabencana alam di wilayah Sumatera. Informasi kepada masyarakat, kata dia, harus berbasis data resmi, disampaikan tepat waktu, konsisten antarinstansi, serta transparan mengenai kondisi aktual, tantangan, dan langkah-langkah pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Polkam saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Saya memberikan penekanan agar informasi kepada masyarakat benar-benar padat dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pihak lain untuk memanfaatkan situasi. Inilah yang harus kita lakukan dalam bidang komunikasi,” ujar Djamari Chaniago.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas tersebut difokuskan pada pemulihan layanan dasar, pemulihan sosial-ekonomi masyarakat, serta pengurangan risiko bencana secara terukur dan berkelanjutan.
Dalam struktur Satgas, Menko Polkam bertugas sebagai Tim Pengarah, khususnya pada bidang komunikasi publik dan tata kelola pemerintahan, dengan anggota antara lain Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala BAKOM, Menteri PANRB, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pada aspek tata kelola pemerintahan, Menko Polkam juga mengingatkan agar pemenuhan kebutuhan masyarakat pascabencana dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya pendokumentasian resmi terhadap tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah hunian tetap guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan bahwa Satgas memiliki tugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menetapkan langkah-langkah strategis pemulihan. Salah satu tugas mendesak adalah percepatan pengelolaan data tunggal terintegrasi sebagai dasar monitoring dan evaluasi.
“Misi utamanya adalah memiliki data tunggal dengan dashboard terintegrasi. Ini sangat mendesak agar intervensi tepat sasaran dan akuntabilitas dapat dijaga secara maksimal,” jelas Pratikno.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan kesiapan pemerintah untuk melakukan intervensi bagi warga yang kehilangan modal ekonomi akibat bencana. Ia berharap alokasi anggaran difokuskan pada pemulihan aset dan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan bahwa total 238.783 rumah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan perbaikan rumah warga diperkirakan mencapai Rp8,2 triliun, sehingga diperlukan pengawalan ketat serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Ini membutuhkan pengawalan serius, termasuk percepatan pengerahan alat berat dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara rutin maupun insidental, baik di Jakarta maupun di lapangan,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.
Selain itu, hadir pula Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, yang menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Sumber: Kemenko Polkam RI












