TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas pembangunan kawasan industri galangan kapal PT Gandasari Shipyard Bintan kembali menjadi perhatian setelah muncul sejumlah temuan lapangan terkait kegiatan konstruksi dan reklamasi yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan lingkungan hidup serta pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dihimpun Tim TJN, perusahaan disebut saat ini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara di lokasi kegiatan telah berlangsung berbagai aktivitas konstruksi, mulai dari pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi alat dan material, pematangan lahan hingga reklamasi pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty.
Dalam hasil verifikasi tersebut juga disebutkan bahwa lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan mangrove. Aktivitas reklamasi pantai itu disebut belum terlingkup dalam dokumen lingkungan perusahaan dan dilaporkan menyebabkan sejumlah tegakan mangrove mengalami kerusakan akibat aktivitas penimbunan.
Selain itu, kegiatan reklamasi tersebut juga disebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meski aktivitas telah berlangsung di wilayah pesisir dan laut.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang dihimpun, perusahaan diketahui telah memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bintan pada Juli 2025 untuk kegiatan industri galangan kapal serta pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang.

Sementara itu, berdasarkan kutipan yang dimuat sejumlah media, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke lokasi kegiatan.
“Sudah turun tim pertama tanggal 25 Februari 2026 untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujarnya dalam kutipan tersebut.
KLH juga disebut telah melanjutkan proses pengawasan melalui tim ahli yang melakukan kajian dampak lingkungan serta penghitungan potensi kerugian negara.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan di kawasan PT Gandasari Shipyard Bintan tidak lagi sekadar menjadi perhatian administrasi perizinan, tetapi telah masuk dalam proses pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, di tengah proses tersebut masih berkembang sorotan publik terkait dugaan adanya aktivitas di area proyek pasca dilakukan penyegelan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penerapan aturan lingkungan terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
Terlebih, penyegelan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan aktivitas yang diduga bermasalah tidak terus berjalan sebelum seluruh persoalan lingkungan dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.
Persoalan ini juga dinilai menyangkut perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Karena itu, publik kini menaruh perhatian terhadap bagaimana proses pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa ketentuan lingkungan dapat diabaikan ketika berhadapan dengan investasi berskala besar.
Penanganan yang terbuka dan konsisten dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan tetap terjaga, sekaligus memastikan pembangunan industri tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gandasari Shipyard Bintan maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan dan status operasional kegiatan tersebut.










