mantan Direktur Umum LPP TVRI Pusat berinisial MTR
TINTAJURNALISNEWS —Sejumlah media nasional memberitakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pusat.
Dalam lansiran berbagai Media, mantan Direktur Umum LPP TVRI Pusat berinisial MTR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejati Kepri pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Studio TVRI Kepri yang didanai dari APBD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2022, senilai lebih dari Rp9,6 miliar. Proyek tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan, baik dari sisi pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Hasil audit menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar.
MTR diduga menyetujui proses administrasi dan pencairan dana meski pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Hendardi, dalam berbagai pemberitaan.
“Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Hendardi, seperti dikutip dari berbagai sumber media.
Tersangka MTR menjadi nama keempat dalam daftar tersangka. Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang lainnya, termasuk dari pihak rekanan dan pejabat internal TVRI Kepri.
Kejati Kepri menyatakan bahwa penyidikan akan terus diperluas. Publik pun menanti, apakah ada unsur dari Pemprov Kepri yang juga akan terseret, mengingat proyek ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi.