KPU Deiyai Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Pemilu 2024

Aula Rapat Hotel Syariah Mahavira 2, Jln. Yapis, Nabire, Papua Tengah

TintaJurnalisNewsKPU Kabupaten Deiyai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai Pemilu 2024, Jumat 14/6/2024. Acara yang berlangsung di Aula Rapat Hotel Syariah Mahavira 2, Jln. Yapis, Nabire, Papua Tengah ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk pejabat daerah dan pimpinan partai politik.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain: Elimelek Edowai (PJ. Bupati Kabupaten Deiyai), KOMPOL I Made Suartika, S.IP (Kapolres Deiyai), Kapten Inf Suroto (Pasi Pers Kodim 1703/Deiyai), Yulianus Mote (Ketua KPU Deiyai Divisi KUL), Daniel Kudiai, S.Pd M.Pd (Kepala Kesbangpol Kabupaten Deiyai), dan sejumlah komisioner KPU serta Bawaslu Deiyai.

Dalam sambutannya, Yulianus Mote menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu hingga penetapan kursi calon terpilih. “Seluruh perselisihan Pemilu telah ditolak dan kami telah menerima surat dari KPU RI untuk melaksanakan Penetapan kursi calon terpilih DPRD Kabupaten Deiyai,” ujar Mote.

Desepina Tatogo, Komisioner Bawaslu Deiyai Divisi Pencegahan Parmas dan Hupmas, menambahkan bahwa semua proses Pemilu telah berjalan sesuai prosedur dan hasilnya ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI. “Setelah ini, kita akan lanjutkan ke tahapan Pilkada,” katanya.

PJ. Bupati Kabupaten Deiyai, Elimelek Edowai, juga menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Deiyai serta pihak keamanan yang telah memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman. “Kami berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam proses selanjutnya,” tuturnya.

Rapat pleno ini menetapkan 20 kursi DPRD Kabupaten Deiyai dengan perincian sebagai berikut:

– PKB: 2 kursi

– Gerindra: 1 kursi

– PDIP: 2 kursi

– Golkar: 4 kursi

– Nasdem: 1 kursi

– PKN: 1 kursi

– Hanura: 2 kursi

– PBB: 1 kursi

– Perindo: 1 kursi

– PPP: 3 kursi

– Ummat: 2 kursi

Dengan demikian, jumlah total kursi yang ditetapkan adalah 20 kursi. Acara ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Deiyai dalam mewujudkan demokrasi yang transparan dan akuntabel.

(NS)