Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Papua

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deiyai Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa/Kampung

Avatar photo
108
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deiyai Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa/Kampung

Sebarkan artikel ini

Rapat paripurna

TintaJurnalisNews –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai menggelar rapat paripurna pada Jumat (22/11/2024) bertempat di Aula DPRD, Jln. Tigi Doo, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.

Agenda rapat tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa/Kampung. Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Markus Mote, serta dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan.

Rapat dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:

  • Elimelek Edowai, S.Sos (Pj. Bupati Deiyai);
  • Melianus Pakage, S.IP., M.KP (Pj. Sekda Deiyai);
  • Yusak Adii, S.STP (Asisten I Sekda Deiyai);
  • Letkol Inf Ari Iswoyo Timor, S.Hub., Int (Dandim 1703/Deiyai);
  • AKBP I Made Suartika, S.IP (Kapolres Deiyai);
  • Anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:  TNI Berikan Bekal Teknologi: Satgas Yonif 641/Beruang Latih Siswa SMA YPPGI Wamena Kuasai Komputer

Rapat dimulai pukul 14.49 WIT dengan serangkaian acara formal. Lagu kebangsaan Indonesia Raya membuka acara, disusul pembukaan oleh Ketua DPRD yang mengucapkan rasa syukur atas kesempatan tersebut.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 13 anggota DPRD. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara legislatif, eksekutif, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa/kampung secara serentak.

Pj. Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, menyampaikan pokok-pokok Raperda. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini akan mengatur persiapan, proses pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa/kampung.

Penyusunan Raperda ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 122/TS Berpartisipasi Meriahkan HUT Ke-28 Dan Wisuda Akbar TK Yagama Pir IV Papua

“Perda ini diharapkan menjadi pedoman untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala kampung berjalan aman dan sesuai peraturan,” ujar Elimelek Edowai.

Fraksi-fraksi DPRD, termasuk Hanura, PKB, dan Gerindra, memberikan pandangan umum terkait Raperda. Secara garis besar, mereka mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa/kampung secara serentak.

Pj. Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dari para fraksi. “Pemilihan ini bukan penunjukan, tetapi masyarakatlah yang akan memilih pemimpin terbaik untuk desa mereka,” tegasnya.

Puncak rapat adalah pembacaan dan pengesahan Raperda melalui penandatanganan nota kesepakatan. Acara ditutup dengan doa oleh Pendeta Marthen Madai dan sesi foto bersama sebagai simbolisasi keberhasilan rapat.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting menuju pemilihan kepala desa/kampung secara serentak di Kabupaten Deiyai pada 2025. Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menyukseskan agenda tersebut.

BACA JUGA:  Penembakan Tragis di Puncak Jaya: Tiga Warga Sipil Tewas

(NS)