Foto: Sipelaku, BNN dan Satgas Yonif 122/TS
TintaJurnalisNews -Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS lagi-lagi berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika berjenis ganja sebanyak 700 gram di kampung Kuimi, Distrik Arso, kabupaten Keerom, Papua, Minggu (16/06/2024).
Penangkapan tersebut bermula, pada saat personel pos melaksanakan jaga malam ada salah satu warga melaporkan ada beberapa pemuda yang mabuk-mabukan di pinggir jalan Kampung Kuimi, yang dicurigai akan melaksanakan transaksi narkotika jenis ganja, hal tersebut diterangakan Pakum Satgas Yonif 122/TS Dankima Satgas Lettu Ctp Juhartanto.
Mendengar laporan tersebut Dankima Satgas Lettu Ctp Juhartanto langsung melaporkan ke komando atas di pimpin Letda Chk Muhammad Rizky Royhan beserta 10 oranga anggota dengan berkolaborasi dengan Tim BNNP Papua, untuk dilaksanakan penyisiran di badan jalan di wilayah Kampung Kuimi yang sudah di curigai adanya transaksi narkotika jenis ganja.
“Pada saat melaksanakan penyisiran personel satgas langsung melaksanakan pengendapan berjarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyergap para pelaku pengedar barang haram tersebut berjumlah 5 orang dengan hasil, 4 orang melarikan diri, 1 orang tertangkap tangan atas nama R.M, dengan barang bukti 12 paket plastik ganja seberat 700 gram.” Terang Dankima Satgas.
Lanjut Dankima Satgas menerangkan, setelah tertangkap tangan, pelaku langsung diamankan di pos untuk dilaksanakan pemeriksaan dan di ambil keterangan oleh personel satgas bersama tim BNNP Papua, dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Papua untuk dilakukan pengembangan kasus.
Seperti penekanan Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, meneruskan perintah Dankolaopsrem untuk membasmi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, yang melalui jalur perlintasan perbatasan dan para gembong narkoba.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, pelaku yang sudah tertangkap beserta barang bukti langsung di bawa Tim BNNP Papua untuk dilaksanakan pengembangan kasus.
(Yonif 122/TS)