Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Ketua LAMI Kepri Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Peredaran Mikol Ilegal di First Club Batam

Avatar photo
225
×

Ketua LAMI Kepri Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Peredaran Mikol Ilegal di First Club Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua Lami Kepri Datok Agus Ramdah. [TJN]
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai di tempat hiburan malam First Club, Kota Batam, menuai sorotan tajam.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Menurut Datok Agus Ramdah, dugaan peredaran mikol ilegal yang kini viral di tengah masyarakat merupakan persoalan serius karena menyangkut pelanggaran hukum, potensi kerugian keuangan negara, serta dampak sosial yang luas.

“Jika benar terdapat minuman beralkohol yang diedarkan tanpa pita cukai di First Club, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini,” tegas Datok Agus.

Ia menegaskan bahwa tata niaga minuman beralkohol di Indonesia telah diatur secara ketat dan berlapis, mulai dari perizinan usaha, klasifikasi golongan minuman beralkohol, lokasi penjualan, hingga kewajiban penggunaan pita cukai sebagai bukti legalitas.

“Pelaku usaha tidak bisa beralasan tidak tahu aturan. Penjualan mikol itu jelas regulasinya, mulai dari izin, lokasi, sampai cukai. Jika salah satu dilanggar, maka konsekuensinya jelas: sanksi hukum,” ujarnya.

Datok Agus juga mengingatkan bahwa peredaran mikol tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kota Batam.

Oleh karena itu, Ketua LAMI Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan razia menyeluruh di First Club.

“Kami meminta aparat terkait segera bertindak. Lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha,” katanya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Datok Agus menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban umum dan wibawa hukum di Kota Batam.

“Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh pelanggaran. Penegakan hukum jangan setengah-setengah, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan citra penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Sky Game di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih beroperasi secara terbuka. Arena tersebut dipenuhi mesin tembak ikan, jackpot, spinner, hingga permainan bertema karakter animasi. Mesin-mesin itu aktif beroperasi dan menarik pengunjung dalam jumlah cukup ramai. Seluruh pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa