Foto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TintaJurnalisNews –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan ATR/BPN.
“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut.
Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menghadiri acara penandatanganan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memastikan setiap kebijakan serta layanan publik bebas dari praktik korupsi. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan di Indonesia semakin kuat.