Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kemenko Polkam Konsolidasikan Pusat–Daerah, Perkuat Tata Kelola Otonomi Khusus

Avatar photo
146
×

Kemenko Polkam Konsolidasikan Pusat–Daerah, Perkuat Tata Kelola Otonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi nasional

TINTAJURMALISNEWS –Upaya memperkuat implementasi dan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) kembali ditegaskan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui rapat koordinasi nasional yang digelar di Jakarta, Rabu (19/11/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting konsolidasi pusat–daerah untuk menyelaraskan arah kebijakan Otsus di berbagai wilayah.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dan menghadirkan unsur kementerian/lembaga, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota penerima Otsus atau keistimewaan, termasuk akademisi. Melalui forum ini, Kemenko Polkam mendorong penguatan komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Otsus.

“Aspek penyamaan langkah sangat penting. Kita perlu duduk bersama untuk memastikan kebijakan yang turun ke daerah benar-benar selaras,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Ruly Chandrayadi, dalam rapat tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Penolakan Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan: Pelindo dan Oknum DPRD Kota Tanjungpinang Jadi Sorotan

Kemenko Polkam menyoroti adanya sejumlah kendala yang kerap menghambat efektivitas pelaksanaan Otsus. Di antaranya tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, kapasitas kelembagaan yang belum merata, hingga masih minimnya partisipasi publik dalam perumusan maupun pengawasan program.

Para narasumber mendorong perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar Dana Otsus dan Dana Keistimewaan tepat sasaran dan mampu memberikan dampak pembangunan yang lebih terukur bagi masyarakat.

Rapat ini juga membahas capaian pembangunan yang beragam di wilayah penerima Otsus.

– Papua masih mencatat tingkat kemiskinan tertinggi secara nasional.

– Aceh masih bergantung pada transfer fiskal.

– DI Yogyakarta menghadapi persoalan ketimpangan pendapatan.

– DKI Jakarta tercatat memiliki gini ratio tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Mulai Garap Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara, Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo

Perbedaan ini menjadi indikator bahwa pendekatan kebijakan Otsus harus lebih adaptif dan disesuaikan dengan karakteristik lokal masing-masing daerah.

Dalam rapat, sejumlah narasumber menegaskan pentingnya penguatan kerangka fiskal dan harmonisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas belanja Otsus.

Kemenko Polkam juga menekankan perlunya integrasi sistem informasi keuangan antar-kementerian/lembaga, termasuk konektivitas antara SIPD, SIKD, dan SIPPP, untuk menghindari duplikasi data serta mempercepat penyaluran anggaran.

“Otonomi khusus hanya akan efektif jika dijalankan dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Kita butuh kolaborasi erat antara pusat dan daerah agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat,” tegas Ruly.

BACA JUGA:  Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Pengawasan Payment Gateway Jadi Sorotan

Melalui rapat ini, Kemenko Polkam menegaskan kembali komitmennya bahwa Otsus merupakan instrumen penting dalam pemerataan pembangunan serta penguatan kohesi sosial di daerah-daerah khusus dan istimewa.

Sinergi yang lebih kuat diharapkan mampu memperkuat keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Aceh, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

 

Sumber: Kemenko Polkam RI

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.