Kejari Rokan Hulu
TintaJurnalisNews –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp518.652.398 dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru periode 2019 hingga 2022.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya dan diserahkan langsung kepada tim penyidik Kejari Rokan Hulu, Senin (23/9/2024).
Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian ini menunjukkan itikad baik tersangka RY. Namun, Fajar menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka. Proses hukum terhadap RY akan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Pengembalian ini akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Kami berharap proses hukum ini menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa, serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Fajar.
Tersangka RY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2024, bertepatan dengan Hari Kejaksaan RI ke-79. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian. Tim penyidik Kejari Rokan Hulu kini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Sumber: Kejari Rohul/Alfian Top
Editor: Tinta Jurnalis News