Kejaksaan Kepulauan Riau Gandeng Disnaker Tanjungpinang Gelar Acara Pencegahan TPPO

Kegiatan Penerangan Hukum

TintaJurnalisNews -Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan di wilayah Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum, Nurul Anwar SH. MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Abdul Malik SH.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso SH. MH. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang dan bertempat di Gedung Wanita Tun Embung Fatimah Kota Tanjungpinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Disnaker Kota Tanjungpinang, dr. Susi Pitriana M.K.K.K, dan 60 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kepala Desa/Kelurahan, agen penyalur tenaga kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Abdul Malik SH., dan Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepulauan Riau, Radhen Anthon Novriansyah Vutaco S.Ap. Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, Nurul Anwar SH. MH., memberikan sambutannya dengan menjelaskan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam sesi ini, Abdul Malik SH. menjelaskan bahwa eksploitasi adalah tindakan untuk mengambil keuntungan secara berlebihan yang menimbulkan kerugian pada manusia, hewan, dan lingkungan.

Korban TPPO biasanya adalah perempuan, laki-laki, anak-anak, dan bayi dari berbagai latar belakang. Radhen Anthon Novriansyah Vutaco S.Ap. memaparkan isu strategis perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau.

Beliau menjelaskan bahwa Kepri merupakan wilayah entry dan exit points dari dan menuju Malaysia dan Singapura, dan menjelaskan strategi penanganan penempatan pekerja migran secara nonprosedural dan TPPO. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif bertanya mengenai materi yang disampaikan.

(Kasi Penkum)