Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS -Dugaan skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di tubuh PT Pertamina Patra Niaga terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa praktik ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun sepanjang 2023.
Mengutip berbagai sumber terpercaya, ditemukan bahwa BBM jenis Pertalite (RON 90) dicampur untuk menghasilkan Pertamax (RON 92). Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina serta pihak swasta.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama, Muhammad Riza Chalid.
Selain itu, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kediaman Riza Chalid. Sejumlah dokumen penting, uang tunai, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan skandal ini telah disita sebagai barang bukti.
Menanggapi dugaan ini, PT Pertamina Patra Niaga dalam pernyataan resminya membantah adanya pengoplosan ilegal. Mereka menegaskan bahwa pencampuran bahan bakar merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan spesifikasi produk tetap sesuai dengan regulasi pemerintah. Proses ini, menurut Pertamina, tidak mengubah nilai oktan Pertamax yang tetap berada di level RON 92.
Namun, berdasarkan berbagai sumber terpercaya, Kejagung tetap pada pendiriannya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa praktik ini dilakukan secara ilegal dan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kasus ini menuai kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pengguna Pertamax. Banyak yang mempertanyakan apakah BBM yang mereka gunakan benar-benar memiliki kualitas yang dijanjikan.
Kejagung meminta masyarakat tidak panik dan memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini telah diawasi ketat. Mereka menegaskan bahwa produk yang tersedia di pasaran bukan hasil pengoplosan dan tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, penyelidikan Kejagung terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.