BRAVO! Kejagung Tahan IR, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun!

IR, mantan pejabat Kementerian Keuangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan

TintaJurnalisNews –Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi! IR mantan pejabat Kementerian Keuangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, pada Jumat, 7 Februari 2025. IR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006–2012) dan terakhir sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, diduga berperan dalam menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan Jiwasraya, meski sudah mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang bermasalah.

Dugaan keterlibatan IR semakin kuat setelah hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/LHP/XXI/O3/2020 mengungkap bahwa skandal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Tak butuh waktu lama, setelah ditetapkan sebagai tersangka, IR langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak main-main, IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, menyeret banyak nama besar dari kalangan pejabat hingga pengusaha. Kejagung memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang berpotensi ikut terlibat dalam megaskandal yang mengguncang industri asuransi nasional ini.

Bravo Kejagung! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!

Sumber: Kejaksaan RI

Editor: TJN