Kasus Investasi Fiktif di Lingga: Polres Tahan SR,Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Polisi

M. Agung Wira Dharma, SH,

TINTAJURNALISNEWS -Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menetapkan seorang warga berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang mengatasnamakan BNI Life. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/5), setelah melalui proses pengembangan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menegaskan bahwa SR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim di kediaman SR sekitar pukul 12.50 WIB.

“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Pahala.

SR kemudian dibawa ke Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, SR menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.

Penasihat hukum pelapor sekaligus korban, M. Agung Wira Dharma, SH, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Lingga dalam menetapkan Safaringga (SR) sebagai tersangka.

“Langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap SR sudah tepat agar tidak ada peluang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.

Agung juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang turut menikmati hasil dari investasi bodong tersebut. Ia berharap kepolisian mengungkap aliran dana secara transparan dan segera menindak siapa pun yang terlibat.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan sesuai hasil penyidikan terbaru.[Len]