Investasi bodong Tahap penyidikan
TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menaikkan status perkara dugaan investasi bodong yang menyeret Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Life di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, ke tahap penyidikan. Kasus ini menyedot perhatian publik karena nilai kerugiannya yang ditaksir mencapai Rp8 miliar dan dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/16/V/1.11/2025/Satreskrim tertanggal 3 Mei 2025, aparat kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada aliran dana yang diduga berasal dari para korban. Sejumlah transaksi yang tercatat dalam rekening koran atas nama terlapor, Safaringga, tengah diperiksa secara rinci.
Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bernama Dina, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah. Dina mengaku menyerahkan uang kepada Safaringga, yang saat itu masih bekerja di KCP BNI Life, dengan iming-iming pengembalian dana dalam waktu satu bulan melalui skema target omset asuransi. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Safaringga sendiri diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sejak Februari 2025. Dalam pernyataan yang disampaikan pada 17 April lalu, ia mengakui telah menjalankan praktik penipuan melalui skema investasi fiktif selama hampir empat tahun.
“Kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, kami telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta korban lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.
Kuasa hukum korban, Agung Wira Dharma, SH, menyatakan apresiasi atas upaya kepolisian dan mendorong penelusuran aliran dana dilakukan secara menyeluruh. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara ini.
“Dugaan kami, bukan hanya satu orang yang menikmati dana dari skema ini. Bila ada keterlibatan pihak lain, penambahan tersangka perlu segera dilakukan. Kami juga mendorong DPR RI dan Mabes Polri untuk ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegas Agung.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain mengingat lamanya praktik berlangsung dan besarnya nilai kerugian yang dilaporkan.