Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Lingga

Kasus Investasi Bodong di BNI Life Dabo Masuk Penyidikan, Dana Korban Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

Avatar photo
296
×

Kasus Investasi Bodong di BNI Life Dabo Masuk Penyidikan, Dana Korban Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Investasi bodong Tahap penyidikan

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menaikkan status perkara dugaan investasi bodong yang menyeret Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Life di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, ke tahap penyidikan. Kasus ini menyedot perhatian publik karena nilai kerugiannya yang ditaksir mencapai Rp8 miliar dan dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/16/V/1.11/2025/Satreskrim tertanggal 3 Mei 2025, aparat kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada aliran dana yang diduga berasal dari para korban. Sejumlah transaksi yang tercatat dalam rekening koran atas nama terlapor, Safaringga, tengah diperiksa secara rinci.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bernama Dina, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah. Dina mengaku menyerahkan uang kepada Safaringga, yang saat itu masih bekerja di KCP BNI Life, dengan iming-iming pengembalian dana dalam waktu satu bulan melalui skema target omset asuransi. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

BACA JUGA:  Camat Singkep Selatan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1445 H di Desa Resang, Ajak Jaga Silaturahmi Bersama

Safaringga sendiri diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sejak Februari 2025. Dalam pernyataan yang disampaikan pada 17 April lalu, ia mengakui telah menjalankan praktik penipuan melalui skema investasi fiktif selama hampir empat tahun.

“Kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, kami telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta korban lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.

Kuasa hukum korban, Agung Wira Dharma, SH, menyatakan apresiasi atas upaya kepolisian dan mendorong penelusuran aliran dana dilakukan secara menyeluruh. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara ini.

“Dugaan kami, bukan hanya satu orang yang menikmati dana dari skema ini. Bila ada keterlibatan pihak lain, penambahan tersangka perlu segera dilakukan. Kami juga mendorong DPR RI dan Mabes Polri untuk ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegas Agung.

BACA JUGA:  Kepedulian Bapak Yan Fitri Terhadap Keluarga Ibu Sunarti Pasien RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain mengingat lamanya praktik berlangsung dan besarnya nilai kerugian yang dilaporkan.