S (48) selaku pemilik kebun, S (57) dan RR (40)
TINTAJURNALISNEWS -Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu tak tinggal diam dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di wilayahnya.
Kali ini, tiga orang pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan karena membuka lahan dengan cara membakar di Bukit S, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (21/7/2025).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian masing-masing berinisial S (48) selaku pemilik kebun, S (57) dan RR (40) yang berperan sebagai pekerja.
Diketahui, lokasi kejadian karhutla berada pada titik koordinat 0.74939648 N, 100.39146394 E, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 30 hektare.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K bersama personel Unit Tipidter dan Polsek Rambah Samo mengungkap,
Pelaku inisial S (pemilik kebun) mengakui telah menyuruh kedua pekerjanya untuk membersihkan lahan. Sementara itu, kedua pekerja, S dan RR, mengaku api bermula dari aktivitas memasak air yang kemudian menjalar hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, SH, menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan hingga tuntas.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan Polsek Rambah Samo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui ada aktivitas perambahan maupun pembakaran hutan,” ujar AKP Rejoice.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku. Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman karhutla.
Sumber: Humas Polres Rohul












