Prabowo Subianto
TINTAJURNALISNEWS —Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan perintah tegas kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas praktik pengoplosan beras yang dinilai sebagai kejahatan ekonomi besar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara peresmian koperasi desa Merah Putih di Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
“Saudara-saudara, ini adalah penipuan! Ini pidana! Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak. Kerugian negara mencapai Rp100 triliun per tahun. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Presiden.
Dalam pidatonya, Prabowo mengungkap adanya praktik curang oknum pelaku usaha yang membeli gabah dari petani dengan harga normal, namun menjualnya kembali dalam bentuk beras berlabel premium dengan harga tinggi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kalau perlu, kalau tidak bisa bayar kerugian Rp100 triliun, sita saja pabriknya! Ini menyengsarakan rakyat kecil, hanya memperkaya 4 atau 5 pengusaha saja,” tambahnya.
Presiden menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Ia menilai kejahatan ekonomi semacam ini bisa digolongkan sebagai subversi ekonomi dan harus ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu.
Terkait hal ini, Kapolri dan Jaksa Agung disebut telah menerima instruksi langsung dan siap melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












