ZF (32)
TintaJurnalisNews –Kapolsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, memimpin langsung penangkapan terhadap seorang pria berinisial ZF (32) yang diduga mengancam ibu kandungnya, Senin (25/11/2024). Kejadian ini berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Coklat 1 No. 9, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban, Siti Syafrida (61), melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Korban, yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Mangga, melaporkan bahwa anak kandungnya mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
“Pada pukul 13.30 WIB, korban datang ke Polsek untuk melaporkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku, yang merupakan anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolsek Iptu Eko Sanjaya dalam keterangannya kepada wartawan.
Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama tim Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 20 cm dan pakaian yang digunakan pelaku saat mengancam korban turut disita oleh petugas.
“Pelaku keluar dari kamar dan langsung diamankan oleh tim bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum selanjutnya. “Kami akan mendalami kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat memberikan dampak psikologis mendalam bagi korban. Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kekerasan serupa agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.