Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Siak

Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Demi Uang, Polsek Siak Hulu Bertindak Tegas

Avatar photo
95
×

Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Demi Uang, Polsek Siak Hulu Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"362539564023201","type":"ugc"}]}}

MJ (37)

TintaJurnalisNews –Seorang pria berinisial MJ (37) ditangkap oleh Polsek Siak Hulu atas kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) di Perumahan Green Arengka, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. MJ diduga mengancam ibunya, RM (65), dengan senjata tajam sambil meminta uang sebesar Rp10 juta.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku mendatangi rumah ibunya sambil membawa parang dan mengeluarkan ancaman serius, “Mak, minta duit mak, jual tanah mamak tuh, kalau gak mamak kubunuh. Cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi, kalau gak mamak kubunuh,” ujar pelaku seperti yang disampaikan korban.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Dandim 0322/Siak Resmi Buka Turnamen Bola Voli Dandim Cup II dalam Rangka HUT ke-79 TNI

Karena ketakutan, korban bersembunyi di balik anaknya yang lain, JU, di dalam rumah. Namun, pelaku tetap menunggu di depan rumah selama satu jam. Saat korban berusaha keluar, ancaman serupa kembali dilontarkan oleh pelaku. “Kalau nggak ada duit tuh nanti, kubunuh mamak ya,” ucapnya.

Melihat situasi yang semakin mengancam keselamatan, korban bersama saksi-saksi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Tim Opsnal Polsek Siak Hulu segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Jumat (29/11/2024), pelaku berhasil diringkus di rumah kakaknya yang berlokasi di Desa Kubang Jaya. Saat diamankan, MJ mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ancaman tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang.

BACA JUGA:  Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Libatkan 2.000 Pemuda untuk Cegah Kebakaran Hutan

Atas tindakannya, MJ dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya menanamkan nilai-nilai moral dan rasa hormat terhadap orang tua dalam lingkungan keluarga. “Kita harus terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan harmonis dalam keluarga. Kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Kasus ini juga mengundang perhatian publik dan menjadi pelajaran tentang pentingnya mendukung kesehatan mental dan emosional dalam keluarga. Kepolisian berharap, melalui penanganan yang tegas, insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

BACA JUGA:  Dandim 0322/Siak Resmi Buka Turnamen Bola Voli Dandim Cup II dalam Rangka HUT ke-79 TNI