Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kampanye Malam Hari Paslon Kada Tanjungpinang: Apakah Sesuai Aturan?

Avatar photo
106
×

Kampanye Malam Hari Paslon Kada Tanjungpinang: Apakah Sesuai Aturan?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"325882815080201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi (Tinta Jurnalis News)

TintaJurnalisNews -Tanjungpinang Kepulauan Riau (28/9/2024), Muncul tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) yang dilaporkan oleh beberapa media.

Pasalnya, kegiatan kampanye tersebut umumnya diselenggarakan pada malam hari, di atas pukul 18.00 WIB. Hal ini mengundang diskusi baik di grup WhatsApp maupun di lingkungan masyarakat umum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye dimulai pada pukul 07.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat, Namun, ada pengecualian untuk bentuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

Lantas, apakah kampanye yang berlangsung malam hari ini merupakan bagian dari pengecualian tersebut? Ataukah ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah, atau mungkin telah terjadi perubahan regulasi terkait jadwal kampanye?

BACA JUGA:  APBD Batam 2026 Disahkan Rp4,29 Triliun, Wali Kota Amsakar Ingatkan OPD Penghasil Perkuat Strategi

Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi yang jelas guna mencegah kebingungan dan potensi pelanggaran dalam proses Pilkada.

Kejelasan terkait aturan kampanye sangat penting agar pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, tanpa menimbulkan keraguan di kalangan publik.

(Redaksi)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.