Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kajati Kepri Gelar Konferensi Pers, Tahan Tiga Tersangka Tipikor di Hari Harkordia 2024

Avatar photo
96
×

Kajati Kepri Gelar Konferensi Pers, Tahan Tiga Tersangka Tipikor di Hari Harkordia 2024

Sebarkan artikel ini

konferensi pers dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024

TintaJurnalisNews –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., mengadakan konferensi pers dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024).

Dalam acara tersebut, Kajati Kepri didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Teguh Subroto memaparkan berbagai capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2024 serta pengungkapan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka.

Peringatan Harkordia 2024

Untuk memperingati Harkordia 2024, Kejati Kepri menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya:

  1. Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.
  2. Dialog di Tanjak Podcast Kejati Kepri dengan tema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri”.
  3. Upacara Peringatan Harkordia 2024.
  4. Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.
BACA JUGA:  Dugaan Kongkalikong SPPD di Bapas Tanjungpinang: Kanwil dan Bapas Bungkam, Publik Curiga Ada yang Ditutupi

Tiga Tersangka Tipikor Ditahan

Pada hari yang sama, Kejati Kepri menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya.
  2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
  3. AT, S.E, pihak swasta yang terlibat melalui PT. Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT. Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Menurut laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9.083.753.336.

Kajati Kepri menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Teguh Subroto.

Capaian Penanganan Kasus Sepanjang 2024

Sepanjang 2024, Kejati Kepri menangani sepuluh perkara tindak pidana korupsi, termasuk:

  • Kasus Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022
  • Kerugian negara: Rp9.083.753.336.
  • Perkembangan: Penetapan tiga tersangka (HT, DO, AT).

2.Kasus Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Batam

  • Tersangka: Allan Roy Gemma.
  • Kerugian negara: Rp9.636.820.919,22 dan $318.749,52.
  • Perkembangan: Pemberkasan.
BACA JUGA:  Kecelakaan Kereta, Pemerintah Fokus Investigasi dan Pemulihan Layanan

3.Kasus PNBP di Pelabuhan Batam (2015-2021)

  • Tersangka: Syahrul.
  • Kerugian negara: Rp9.636.820.919,22 dan $318.749,52.
  • Perkembangan: Pemberkasan.

4.Kasus PNBP oleh PT. Segara Catur Perkasa

  • Tersangka: Syahrul.
  • Kerugian negara: Rp9.636.820.919,22 dan $318.749,52.
  • Perkembangan: Pemberkasan.

Kajati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi korupsi dan mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.