konferensi pers dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024
TintaJurnalisNews –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., mengadakan konferensi pers dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024).
Dalam acara tersebut, Kajati Kepri didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri.
Teguh Subroto memaparkan berbagai capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2024 serta pengungkapan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka.
Peringatan Harkordia 2024
Untuk memperingati Harkordia 2024, Kejati Kepri menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya:
- Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.
- Dialog di Tanjak Podcast Kejati Kepri dengan tema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri”.
- Upacara Peringatan Harkordia 2024.
- Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.
Tiga Tersangka Tipikor Ditahan
Pada hari yang sama, Kejati Kepri menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya.
- DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
- AT, S.E, pihak swasta yang terlibat melalui PT. Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT. Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
Menurut laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9.083.753.336.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan dengan alasan kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Teguh Subroto.
Capaian Penanganan Kasus Sepanjang 2024
Sepanjang 2024, Kejati Kepri menangani sepuluh perkara tindak pidana korupsi, termasuk:
- Kasus Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022
- Kerugian negara: Rp9.083.753.336.
- Perkembangan: Penetapan tiga tersangka (HT, DO, AT).
2.Kasus Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Batam
- Tersangka: Allan Roy Gemma.
- Kerugian negara: Rp9.636.820.919,22 dan $318.749,52.
- Perkembangan: Pemberkasan.
3.Kasus PNBP di Pelabuhan Batam (2015-2021)
- Tersangka: Syahrul.
- Kerugian negara: Rp9.636.820.919,22 dan $318.749,52.
- Perkembangan: Pemberkasan.
4.Kasus PNBP oleh PT. Segara Catur Perkasa
- Tersangka: Syahrul.
- Kerugian negara: Rp9.636.820.919,22 dan $318.749,52.
- Perkembangan: Pemberkasan.
Kajati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi korupsi dan mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.