Jelang Ramadhan, THM Di Tanjungpinang Ditutup Bertahap

Kombes Pol Hamam Wahyudi

TINTAJURNALISNEWS -Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang akan ditutup selama menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran dari Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Atau Sejenisnya pada Bulan Ramadhan.

Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri prosesi pisah sambut Kepala Rutan Tanjungpinang pada Jumat (28/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa Polresta Tanjungpinang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan sosialisasi kepada pengelola THM terkait aturan ini.

“Kemarin sudah dirapatkan bersama Forkopimda bahwa akan ada Surat Edaran dari Bapak Wali Kota, mungkin hari ini atau besok akan diterbitkan,” ujar Hamam.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan seluruh pemilik usaha tempat hiburan, karaoke, bilyard, dan game online playstation,/ warnet ditutup selama 5 hari dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 2 hari di awal Ramadhan (akhir Sya’ban dan 1 Ramadhan).
  • 1 malam di pertengahan bulan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran)
  • 2 hari akhir Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H).

Setelah surat edaran diterbitkan, Forkopimda dan aparat kepolisian akan melakukan sosialisasi serta pengecekan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

“Kita kawal kebijakan pemerintah bang, mengikuti aturan dalam surat edaran,” ujarnya.

Selain itu, Hamam juga mengingatkan bahwa selama bulan Ramadhan akan ada sejumlah kegiatan yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti perang sarung, balap liar, petasan, ngabuburit, dan grebek sahur.

Forkopimda dan kepolisian akan melakukan patroli intensif di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi aktivitas tersebut.

“Kami akan memberikan imbauan dan pencegahan agar tidak merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” pungkasnya.

(Leni)