Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Jakarta

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Terlibat Kasus Pidana dan Disiplin PNS, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Avatar photo
135
×

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Terlibat Kasus Pidana dan Disiplin PNS, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

TintaJurnalisNews –Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan terkait ramainya postingan negatif yang beredar di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Dalam penjelasannya, Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan tindakan yang bersangkutan yang mengkriminalisasi dirinya sendiri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum mengingatkan masyarakat untuk melihat kasus ini secara utuh dan tidak hanya dari potongan-potongan yang disampaikan oleh Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

“Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada sehingga memicu perpecahan pendapat di sosial media,” jelasnya.

Kasus yang sedang dihadapi oleh Jaksa Bachtiar melibatkan dua persoalan: perkara pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Kapolri Sudah Kantongi Nama Calon Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri

Perbuatan yang dituduhkan pada yang bersangkutan adalah pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel.

Postingan tersebut, yang dibuat pada 14 Mei 2024 dan 19 Juni 2024, menuduh korban dengan tuduhan tidak senonoh dan merendahkan kehormatannya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Tapsel.

Jaksa Bachtiar juga dihadapkan pada masalah disiplin PNS karena ketidakhadiran selama 29 hari tanpa alasan yang sah, yang melanggar aturan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya mediasi dan pembinaan telah dilakukan, namun yang bersangkutan justru mengalihkan isu di media sosial.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan IKN, Fokus pada Fasilitas Pemerintahan

Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan Agung menyertakan tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang dimaksud sebagai bukti dalam kasus ini.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa Jaksa Bachtiar telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta.