Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menyalurkan santunan dengan total lebih dari Rp72 juta kepada seorang mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan di Batam.
Santunan tersebut diberikan melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan korban.

