Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
TintaJurnalisNews -Sebanyak 3 orang warga binaan yang beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024 .
Remisi Khusus adalah penggurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis, (23/05/2024).
Bertempat di Blok Bintan, Penyerahan SK Remisi Khusus diberikan secara langsung kepada tiga WBP oleh Plh.Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Aldina Joanita, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernadi dan Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.
“Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di rutan” ujar Aldina saat membuka acara.
Adapun besaran remisi yang di terima yaitu satu orang mendapatkan RK sebanyak 30 hari dan 2 orang masing masing mendapatkan pengurangan 15 hari.
LENI MARLINA