TINTAJURNALISNEWS –Aksi cepat jajaran Polsek Tambusai Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebuah tempat hiburan Family Karaoke di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, digerebek pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menjelaskan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APRG (19) yang diduga sebagai pemakai.
“Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna ungu, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, serta 1 unit handphone,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek AKP Heri Yuliardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.









