Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Grebek Karaoke Siang Hari! Wanita 19 Tahun Diamankan, 6 Butir Ekstasi Disita Polsek Tambusai Utara

Avatar photo
332
×

Grebek Karaoke Siang Hari! Wanita 19 Tahun Diamankan, 6 Butir Ekstasi Disita Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Aksi cepat jajaran Polsek Tambusai Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebuah tempat hiburan Family Karaoke di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, digerebek pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menjelaskan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APRG (19) yang diduga sebagai pemakai.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna ungu, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, serta 1 unit handphone,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek AKP Heri Yuliardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”