Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Rokan Hulu

Gerak Cepat Polsek Rambah Hilir, Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berhasil Diringkus

Avatar photo
155
×

Gerak Cepat Polsek Rambah Hilir, Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu malam (7/6/2025).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang, S.H.

“Pelaku berinisial SI (41) diamankan oleh warga dan personel Polsek Rambah Hilir di lokasi kejadian. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Jonnes.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan mantan istrinya, Eva. Awalnya, pelaku datang ke rumah mantan istrinya untuk memberikan hadiah kepada anak mereka dan mengajak Eva rujuk. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Eva.

BACA JUGA:  Pemkab Rohul Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Bangun Purba

Penolakan itu kemudian berlanjut dengan tuntutan dari pelaku agar Eva menyerahkan harta gono-gini. Eva menyampaikan bahwa penyerahan tersebut akan dilakukan di rumah Kepala Dusun, namun pelaku menolak dan merasa malu jika hal itu dilakukan di hadapan orang lain.

Perselisihan pun memanas hingga akhirnya pelaku diduga mengancam akan membunuh Eva beserta orang tuanya. Pelaku bahkan mengambil pisau dapur dan melakukan penikaman terhadap Eva. Ayah Eva, Subakir, yang berusaha melerai juga turut menjadi korban penganiayaan.

Warga yang mengetahui kejadian langsung melerai dan melaporkan kepada pihak berwajib. Tak lama berselang, personel Polsek Rambah Hilir tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir dan dikenakan pasal 338 Jo pasal 53 Jo pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu