TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Era Sawita yang diduga mencemari aliran Sungai Muara Kuku di Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Barat Mulya.
Langkah cepat tersebut ditunjukkan DLH Rohul dengan memanggil pihak perusahaan guna melakukan mediasi bersama masyarakat terdampak, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta unsur terkait lainnya di Aula Kantor DLH Rohul, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, masyarakat menyampaikan keluhan terkait dugaan pencemaran yang disebut berdampak terhadap ekosistem sungai hingga menyebabkan matinya sejumlah biota air seperti ikan, ular dan biawak.
Pimpinan Ponpes Nizhammuddin, H. Zulkifli Said, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut demi menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Kepenuhan Barat, Muhammadaris, S.E. Ia menyebut dugaan pencemaran sungai sangat berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil sungai.
“Ini menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kondisi lingkungan sungai,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, DLH Rohul langsung menggelar rapat mediasi yang dipimpin Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, MSi.
Dalam mediasi itu dihadiri Camat Kepenuhan, Kepala Desa Kepenuhan Barat, pihak manajemen PT Era Sawita, masyarakat terdampak serta sejumlah insan pers.
Dari hasil mediasi, disepakati beberapa poin penting. Pertama, PT Era Sawita diwajibkan memperbaiki pengelolaan air limbah domestik, limbah produksi serta limbah cucian pabrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat 30 hari kalender setelah berita acara ditandatangani.
Kedua, apabila dugaan pencemaran kembali terjadi, DLH Rohul akan berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Riau maupun Kementerian Lingkungan Hidup terkait penegakan hukum lingkungan.
Ketiga, masyarakat meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dengan melakukan normalisasi aliran Sungai Muara Kuku serta restocking atau penebaran bibit ikan di lokasi terdampak.
Selain itu, masyarakat juga akan menyampaikan tuntutan kompensasi melalui Camat Kepenuhan paling lambat tujuh hari kalender setelah berita acara ditandatangani.
Langkah cepat yang dilakukan DLH Rohul ini mendapat perhatian masyarakat sebagai bentuk respon pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat.









