TINTAJURNALISNEWS —Dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak dini, Kantor Imigrasi Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi dan penguatan Program Desa Binaan Imigrasi, Kamis (21/05/2026), di Hotel Alltrue, Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut menyasar wilayah kelurahan yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna membangun sinergi dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Babinsa Tanjungpinang Barat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP kelurahan, perangkat kelurahan, serta para Ketua RT dan RW di wilayah Tanjungpinang Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan Program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan paspor dan keberangkatan pekerja migran non-prosedural.
“Program ini menjadi wadah kolaborasi bersama untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. Kami berharap perangkat RT, RW, maupun pihak kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam menyampaikan edukasi kepada warga,” ujar Erwin.
Menurutnya, keterlibatan aparatur lingkungan sangat penting karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi warga di wilayah masing-masing.
Selain memberikan pemahaman terkait prosedur keimigrasian, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Melalui sinergitas antara Imigrasi, BP3MI, aparat keamanan, serta perangkat RT dan RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menerima informasi terkait pekerjaan ke luar negeri serta tidak mudah terjebak modus penipuan perekrutan pekerja migran ilegal.
Program Desa Binaan Imigrasi sendiri menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Tanjungpinang dalam menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga dari ancaman perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara non-prosedural.










