Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat
TintaJurnalisNews –Sub Satgas Pemberantasan Penyelundupan TNI melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress (pakaian bekas) ilegal di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/02/2025).
Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah truk yang membawa barang ilegal dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta menggunakan KM Fajar Bahari VI melalui Pelabuhan Dwikora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan F1QR Lantamal XII dan Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan operasi penyergapan dan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai.
Wadan Lantamal XII Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M., yang mewakili Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tim menemukan 74 karung ballpress ilegal yang disembunyikan di balik 147 karung jengkol sebagai upaya kamuflase.
Truk bernomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan oleh sopir berinisial R beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Kalbagbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap jalur penyelundupan, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, diharapkan dapat mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Hal ini juga menjadi upaya nyata dalam mendukung pelaku UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: ME/Puspen TNI