Penyelundupan ballpress ilegal
TintaJurnalisNews – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap penyelundupan ballpress ilegal. Pada Jumat (31/1/2025), Bakamla RI melalui unsur KN. Pulau Marore-322 menangkap kapal KMP FRD 5 yang membawa 18 truk, tiga di antaranya mengangkut ballpress ilegal dengan total 1.200 koli tekstil di perairan Patimban, Subang, Jawa Barat.
Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari operasi serupa yang berhasil mengamankan ballpress ilegal di Surabaya pada 13 Januari lalu.
Keberhasilan ini tercapai berkat koordinasi yang erat antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya. Hasilnya, pengiriman ballpress tekstil ilegal yang diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan berhasil digagalkan.
Insiden ini berawal pada pukul 15.00 WIB, saat Perwira Jaga (Paga) KN. Pulau Marore-322 mendeteksi kontak kapal melalui radar pada jarak 22,78 mil laut (Nm). Pukul 15.46 WIB, kapal tersebut, KMP FRD 5, terlihat jelas pada jarak 8,7 Nm. Komunikasi dengan Nahkoda kapal pun dilakukan untuk koordinasi pemeriksaan.
Komandan KN. Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, segera memerintahkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan. Pada pukul 16.44 WIB, tim berhasil naik ke kapal tersebut. Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kapal tersebut mengangkut 17 penumpang, termasuk Nahkoda, dan 18 truk yang berangkat dari Pontianak menuju Patimban.
Tim VBSS menemukan bahwa tiga truk mengangkut ballpress ilegal, dengan rincian truk pertama membawa 178 koli tekstil, truk kedua 207 koli, dan truk ketiga 815 koli. Ketiga truk ini direncanakan menuju Gudang Tangerang, Muara Jakarta.
Saat ini, KMP FRD 5 diamankan di Pelabuhan Patimban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nahkoda KMP FRD 5, CA, saat dimintai keterangan menyatakan, “Kami tidak terlibat dengan ballpress ilegal ini. Kami hanya mengantar truk-truk ini. Mengenai muatan, kami tidak tahu menahu.”
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.(Opsla), menegaskan pentingnya pemeriksaan mendalam. “Kasus ini harus diusut tuntas, karena menyangkut penyelundupan ilegal yang harus diberantas. Ini juga bagian dari program Asta Cita Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, dalam pemberantasan penyelundupan,” ujarnya.
Sumber: Humas Bakamla RI/ME