Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diperiksa Terkait Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Avatar photo
140
×

Empat Orang Diperiksa Terkait Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan berupa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin resmi.

Kasus tersebut melibatkan empat orang yang kedapatan membawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keempat orang tersebut belum berstatus tersangka dan saat ini hanya dimintai keterangan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin pembawaan uang tunai ke luar negeri, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari otoritas terkait. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pelanggaran hukum lainnya.

Lebih lanjut, Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan sistem keuangan nasional.

“Penegakan aturan ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan negara,” tegasnya.

Polda Kepri memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.