TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan berupa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin resmi.
Kasus tersebut melibatkan empat orang yang kedapatan membawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keempat orang tersebut belum berstatus tersangka dan saat ini hanya dimintai keterangan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin pembawaan uang tunai ke luar negeri, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari otoritas terkait. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan sistem keuangan nasional.
“Penegakan aturan ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan negara,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












