Dua Pemuda Pembawa Tuak Diamankan Polsubsektor Rumah Bundar di Perbatasan Aceh Tenggara – Gayo Lues

Pos Subsektor

TINTAJURNALISNEWS —Dua pemuda asal Aceh Tenggara diamankan personel Polsubsektor Rumah Bundar pada Senin (26/5) malam karena kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis tuak. Penangkapan dilakukan saat keduanya melintas menggunakan mobil Grandmax Pick Up di kawasan perbatasan Aceh Tenggara – Gayo Lues.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 21.45 WIB ketika personel Polsubsektor Rumah Bundar tengah melaksanakan kegiatan rutin di depan Pos Subsektor. Petugas kemudian memberhentikan sebuah kendaraan mencurigakan, Grandmax Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi BL 82** S yang datang dari arah Kutacane menuju Blangkejeren.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung goni berisi minuman keras jenis tuak yang disimpan di bagian bak kendaraan. Dua pemuda yang berada di dalam mobil tersebut langsung diamankan. Mereka diketahui berinisial DD, seorang petani, dan MA, seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Pulo Kemiri, Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapospol Rumah Bundar, Aipda Zulkhaidir, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gayo Lues untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 01.50 WIB dini hari, Kanit Tipidter Polres Gayo Lues tiba di Polsubsektor Rumah Bundar guna melakukan serah terima barang bukti dan kedua pelaku.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Aipda Zulkhaidir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Aipda Zulkhaidir.

Kedua pemuda beserta barang bukti saat ini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Gayo Lues