TINTAJURNALISNEWS —Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kekerasan berat serta dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial S alias M (34) dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, setelah sebelumnya buron selama beberapa bulan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menyampaikan, tersangka merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban yang diketahui merupakan anak tiri pelaku. Kejadian kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari, di rumah korban. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Dalam proses penyelidikan, turut terungkap adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Dugaan tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” jelas AKP Heri Yuliardi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.









