Kombes Pol Serawan
TINTAJURNALISNEWS -Polda Jawa Barat mengungkap bahwa tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama, menggunakan obat bius yang diambil dari rumah sakit tempatnya bertugas.
“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Serawan, seperti dikutip dari Antaranews, Senin (9/6/2025).
Temuan tersebut mendorong pihak kepolisian untuk meminta manajemen rumah sakit melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan distribusi obat-obatan, terutama obat bius yang memiliki potensi penyalahgunaan.
“Iya (harus dievaluasi),” tegas Kombes Serawan.
Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan berupa fantasi seksual terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Hal ini disampaikan usai dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tim yang ditunjuk kepolisian.
“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa gangguan psikologis tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang menjerat dokter Priguna. Justru, menurut Kombes Serawan, tindakan tersebut memenuhi unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 13 UU TPKS, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk tujuan eksploitasi seksual, dapat dijerat dengan pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindakan yang dikategorikan sebagai perbudakan seksual.
Dengan rampungnya penyidikan dan hasil pemeriksaan, kepolisian memastikan bahwa berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” ujar Kombes Serawan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan pasien. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.