Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONALPolri

Divisi Humas Polri Tegaskan Isu Kapolri Soal Audit Pajak Kendaraan adalah Hoaks

Avatar photo
261
×

Divisi Humas Polri Tegaskan Isu Kapolri Soal Audit Pajak Kendaraan adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini
Dok. Divisi Humas Polri

TINTAJURNALISNEWS –Divisi Humas Polri secara resmi menegaskan bahwa informasi yang menyebut Kapolri menyatakan audit pajak kendaraan sama dengan “membuka aib negara” adalah tidak benar atau hoaks.

Isu tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dalam bentuk tangkapan layar unggahan akun tertentu yang mencatut nama Kapolri.

Dalam penegasannya, Divisi Humas Polri menyampaikan:

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
  • Tidak ada pernyataan resmi Kapolri yang menyebut audit pajak kendaraan sebagai tindakan membuka aib negara.
  • Narasi yang beredar bukan berasal dari rilis resmi, konferensi pers, maupun kanal komunikasi resmi Polri.
  • Informasi tersebut dikategorikan sebagai konten menyesatkan.

Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial. Publik diminta memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi atau media yang kredibel.

BACA JUGA:  Askomlek Pangkormar Pimpin Pengukuhan Jabatan Paban di Lingkungan Skomlek Kormar

Polri juga menekankan pentingnya literasi digital guna mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumentasi resmi yang menunjukkan Kapolri pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan viral tersebut.

Dengan demikian, klaim tersebut dipastikan tidak berdasar dan telah diklarifikasi sebagai hoaks oleh Divisi Humas Polri.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.