Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pengusaha Tanjunguban Lakukan Penimbunan Lahan, Abaikan Peraturan Pemerintah

Avatar photo
259
×

Diduga Pengusaha Tanjunguban Lakukan Penimbunan Lahan, Abaikan Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjunguban Selatan, yang diduga mengganggu kawasan resapan air dan menimbulkan kekhawatiran warga.

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penimbunan lahan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Penimbunan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kerusakan sumber air di wilayah tersebut.

Warga setempat menilai lahan yang ditimbun merupakan kawasan resapan air yang selama ini menjadi tempat genangan air alami. Jika kondisi tersebut terganggu, dikhawatirkan akan berdampak pada keseimbangan lingkungan dan sumber air di sekitar permukiman.

Ketua RT Indunsuri, Rukiyani, mengatakan bahwa selama aktivitas penimbunan berlangsung tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT setempat. “Tidak ada pemberitahuan ke kami, Pak, masalah penimbunan itu. Lahan itu juga tempat air menggenang, Pak,” ujar Rukiyani.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Polri Kerahkan Ratusan Personel Perkuat Keamanan di Papua dan Maluku Utara

Menurutnya, lahan tersebut memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, sehingga aktivitas penimbunan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak melalui prosedur dan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penimbunan yang berpotensi merusak sumber air seperti sungai, danau, maupun rawa pada umumnya dilarang, kecuali memiliki izin khusus untuk kepentingan publik setelah melalui studi kelayakan.

BACA JUGA:  KOMPAK Bintan Bersatu Gelar Sunatan Massal di Tanjunguban, Wujud Nazar dan Kepedulian Sosial

Setiap aktivitas yang mengubah bentang alam sumber air juga wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau instansi terkait, dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi berwenang dan aparat penegak hukum (APH), guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan tersebut.

[NANANG]

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.