Diduga Ada Permainan BBM Subsidi di SPBU Km 10, Seseorang Terpantau Alihkan ke Jeriken Diam-diam di Tanah Merah Belakang Kedai Kopi Jaya

Foto di Lokasi, Minggu Sore 22/6

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tanjungpinang Timur. Tim investigasi Tinta Jurnalis News mendapati aktivitas mencurigakan pada Minggu sore, 22 Juni 2025, di kawasan Tanah Merah, tepatnya di belakang Kedai Jaya, dekat kolam pancing.

Dalam pantauan langsung tim di lapangan, terlihat seorang pria diduga kuat tengah menunggu kedatangan kendaraan yang sebelumnya mengisi BBM di SPBU Pertamina Km 10 Sumber Rejeki. Begitu kendaraan tersebut tiba, BBM langsung dipindahkan ke jeriken berkapasitas 50 liter.

Jeriken-jeriken itu kemudian diangkut menggunakan sepeda motor ke lokasi yang belum diketahui pasti tujuannya. Warga setempat mencurigai bahwa BBM tersebut akan dijual kembali secara ilegal, mengingat aktivitas serupa kerap terjadi dan terkesan dibiarkan begitu saja.

“Hampir tiap hari ada kendaraan yang datang, baik mobil maupun motor, lalu isi BBM-nya dipindahkan ke jeriken. Yang nunggu di lokasi pun seolah sudah tahu jadwalnya. Kalau ini bukan kerja sama dengan SPBU, ya aneh,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keterangan warga tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik sistematis. Kendaraan-kendaraan yang dimaksud disebut sering mengisi BBM dalam jumlah besar secara berulang tanpa ada penolakan dari petugas SPBU Km 10. Hal ini pun memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pelaku dan oknum di SPBU tersebut.

Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Pemindahan BBM ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali merupakan tindak pidana penyalahgunaan energi subsidi.

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan, tindakan ini juga berisiko besar terhadap keselamatan. Pemindahan BBM secara terbuka tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran dan mencemari lingkungan sekitar. Jika benar praktik ini melibatkan pihak SPBU, maka persoalannya telah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Tinta Jurnalis News mendesak BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Penindakan tegas perlu segera dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Tanjungpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak SPBU Pertamina Km 10 Sumber Rejeki untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait temuan ini.