Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah
TintaJurnalisNews -Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelabuhan Kepri. Ia menilai, ketidakjelasan dalam proses penyelidikan kasus ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, dengan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp7 miliar. Ini bukan angka kecil. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi atas proses penyelidikan ini,” ujar Datok Agus, Minggu (12/1/2025).
Datok Agus mendesak Polresta Tanjungpinang untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, keterlambatan dalam menetapkan tersangka dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Polisi harus bergerak cepat dan memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini jalan di tempat atau bahkan diabaikan. Kami di LAMI siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan. “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Datok Agus berharap Polresta Tanjungpinang segera memberikan perkembangan signifikan terkait kasus ini. “Masyarakat berhak tahu dan butuh jawaban pasti, bukan janji. Semoge kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, publik berharap ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi di PT Pelabuhan Kepri, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya. (Part II)