Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Dugaan Korupsi di PT Pelabuhan Kepri, Datok Agus: Masyarakat Berhak Tahu!

Avatar photo
126
×

Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Dugaan Korupsi di PT Pelabuhan Kepri, Datok Agus: Masyarakat Berhak Tahu!

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah

TintaJurnalisNews -Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelabuhan Kepri. Ia menilai, ketidakjelasan dalam proses penyelidikan kasus ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, dengan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp7 miliar. Ini bukan angka kecil. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi atas proses penyelidikan ini,” ujar Datok Agus, Minggu (12/1/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Datok Agus mendesak Polresta Tanjungpinang untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, keterlambatan dalam menetapkan tersangka dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Kemenko Polkam dorong pendekatan substantif dalam penyusunan TIP Report AS

“Polisi harus bergerak cepat dan memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini jalan di tempat atau bahkan diabaikan. Kami di LAMI siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan. “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi,” tambahnya.

Datok Agus berharap Polresta Tanjungpinang segera memberikan perkembangan signifikan terkait kasus ini. “Masyarakat berhak tahu dan butuh jawaban pasti, bukan janji. Semoge kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bahas Isu Ekonomi Global dan Dukungan Jerman untuk Indonesia dalam Pertemuan Bilateral di Washington D.C

Dengan desakan ini, publik berharap ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi di PT Pelabuhan Kepri, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya. (Part II)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.