Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Viral! Video TikTok Soroti Dugaan Perusahaan Tambang Lalai Penuhi Kewajiban Reklamasi di Kepri

Avatar photo
259
×

Viral! Video TikTok Soroti Dugaan Perusahaan Tambang Lalai Penuhi Kewajiban Reklamasi di Kepri

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Sebuah video TikTok baru-baru ini menarik perhatian publik. Video tersebut mengangkat dugaan bahwa sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Riau (Kepri) belum memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Dalam video itu disebutkan:

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
  • 56 perusahaan pemegang IUP belum menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang dengan total nilai mencapai Rp103,4 miliar.
  • 133 perusahaan lainnya diduga tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor tambang bauksit, granit, pasir darat, pasir laut, timah, hingga tanah urug. Isu ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak diiringi tanggung jawab pascatambang.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Terima Pengurus INTI, Bahas Peluang Investasi Teknologi dan Industri dari Tiongkok

Masyarakat mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan tambang di wilayah Kepri. Kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan hal penting untuk meminimalkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah atau pihak terkait mengenai dugaan yang beredar. Tintajurnalisnews sedang berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

(Part I)

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI

NASIONAL

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).