Viral! Video TikTok Soroti Dugaan Perusahaan Tambang Lalai Penuhi Kewajiban Reklamasi di Kepri

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Sebuah video TikTok baru-baru ini menarik perhatian publik. Video tersebut mengangkat dugaan bahwa sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Riau (Kepri) belum memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Dalam video itu disebutkan:

  • 56 perusahaan pemegang IUP belum menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang dengan total nilai mencapai Rp103,4 miliar.
  • 133 perusahaan lainnya diduga tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor tambang bauksit, granit, pasir darat, pasir laut, timah, hingga tanah urug. Isu ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak diiringi tanggung jawab pascatambang.

Masyarakat mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan tambang di wilayah Kepri. Kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan hal penting untuk meminimalkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah atau pihak terkait mengenai dugaan yang beredar. Tintajurnalisnews sedang berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

(Part I)