Foto saat di DPP Gerindra
TintaJurnalisNews – Ketua DPD Kepri BPAN, Ahmad Iskandar Tanjung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan. Tak puas dengan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana pasca tambang di Kabupaten Bintan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Tanjung melangkah tegas membawa kasus tersebut ke DPP Gerindra di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Tanjung mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dana sebesar Rp168 miliar yang seharusnya digunakan untuk program penghijauan di Bintan. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang berkuasa selama empat tahun terakhir, termasuk mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Pada 9 Desember 2024, kami sudah menyerahkan data lengkap ke DPP Gerindra. Semua bukti sudah kami serahkan kepada Jampidsus dengan tanda tangan Abdul Qohar, direktur penyidikan berpangkat bintang dua,” jelas Tanjung kepada media.
Namun, Tanjung merasa penanganan kasus ini oleh Kejati Kepulauan Riau sangat lambat dan tidak menunjukkan langkah konkret. Ia bahkan menuding adanya pembohongan publik terkait status dana pasca tambang tersebut. “Kejati mengakui dana itu ada, tapi perusahaan yang disebut-sebut malah fiktif. Ini jelas mencurigakan,” tegas Tanjung.
Tanjung pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot pejabat Kejati Kepri yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus ini. Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. “Saya memohon Presiden segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini. Semua bukti sudah lengkap. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” ujarnya.
Tanjung juga mempertanyakan perlindungan hukum yang diduga melindungi Ansar Ahmad. “Apakah karena dia gubernur, dia kebal hukum? Sampai sekarang, tidak ada penghijauan, tidak ada reboisasi. Ini indikasi korupsi yang nyata,” tambahnya.
Langkah Tanjung yang membawa masalah ini ke DPP Gerindra menjadi bukti keseriusannya dalam memperjuangkan keadilan. Kini, seluruh perhatian tertuju pada Kejaksaan Agung dan Presiden untuk memastikan bahwa kasus ini segera diselesaikan tanpa ada pihak yang kebal hukum.