Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPolri

DPR RI Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Bertambah

Avatar photo
83
×

DPR RI Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Bertambah

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPR RI saat pengesahan revisi UU Polri.

TINTAJURNALISNEWS –DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI, pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri unsur pemerintah serta jajaran terkait.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan yang disahkan, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Rakernis Densus 88 2026 Fokus Lindungi Anak dari Ancaman Radikalisme Digital

Adapun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Perubahan tersebut menggantikan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang sebelumnya menetapkan batas usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun, dengan pengecualian tertentu bagi personel yang memiliki keahlian khusus.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, serta penyesuaian berbagai ketentuan yang dinilai diperlukan untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang terus berkembang.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, diharapkan institusi kepolisian semakin profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum bagi masyarakat.

NASIONAL

Rencana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk segera memenuhi undangan masyarakat di berbagai daerah setelah kondisi kesehatannya membaik terus menjadi perhatian publik. Agenda tersebut disebut akan diisi dengan pertemuan bersama warga, relawan, serta kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di sejumlah wilayah di Indonesia.

HUKUM & KRIMINAL

Berulang kali menjadi sorotan berbagai media sejak awal tahun 2026, dugaan aktivitas perjudian di Deluxe PUB & KTV kawasan Windsor, Lubuk Baja, hingga kini masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka. Di tengah derasnya pemberitaan yang terus bermunculan, publik kini menanti sikap yang lebih jelas dari aparat kepolisian dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.