TINTAJURNALISNEWS –DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI, pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri unsur pemerintah serta jajaran terkait.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan yang disahkan, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Perubahan tersebut menggantikan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang sebelumnya menetapkan batas usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun, dengan pengecualian tertentu bagi personel yang memiliki keahlian khusus.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, serta penyesuaian berbagai ketentuan yang dinilai diperlukan untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang terus berkembang.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, diharapkan institusi kepolisian semakin profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum bagi masyarakat.









