Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Cemburu Melihat Mantan Pacar Bersama Kekasih Baru, Akibatnya Terjadi Penganiayaan

Avatar photo
135
×

Cemburu Melihat Mantan Pacar Bersama Kekasih Baru, Akibatnya Terjadi Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

DA (25) Pelaku penganiayaan terhadap Daniel (29)

TintaJurnalisNews -Cemburu dan sakit hati melihat mantan pacar bersama kekasih baru, seorang pria inisial DA (25) nekat melakukan penganiayaan terhadap Daniel (29), hingga mengalami luka sobek di pelipis dan lebam di mata kiri.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan kejadian bermula ketika pelaku DA (25) melihat mantan pacar dibonceng oleh pria lain di jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kemudian pelaku menyuruh korban berhenti dan menanyakan kepada mantan pacar inisial NJ siapa gerangan pria yang bersamanya. Selanjutnya NJ menjawab bahwa pria yang bersamanya adalah pacarnya.

Mendengar jawaban itu pelaku langsung memukul sang pacar dengan tangan kosong kearah mata dan pelipis. “Dijawab NJ bahwa sudah 2 bulan menjalin hubungan, pelaku seperti tidak terima dan langsung memukul dengan tangan kosong,” kata Dia.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Lomba 17 Agustusan, Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Iptu Sahrul Damanik menambahkan tidak terima dengan perbuatan arogan DA, selanjutnya korban membuat laporan ke kepolisian.

Menerima laporan itu, sekira pukul 11.30 WIB Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di depan kantor KPUD Jl. WR. Supratman KM 8 atas,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berasa di Sel Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan oleh penyidik. Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 351 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana.

“Barang bukti yang diamankan motor Vario dan bukti visum et repertum,” katanya, mengakhiri.

(LENI)

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp