Badan Pengusahaan (BP) Batam
TINTAJURNALISNEWS —Polemik kembali mengguncang tubuh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kali ini, pengangkatan Fesly Abadi Paranoan (FAP) sebagai Direktur Perencanaan menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pria yang baru saja dilantik pada 16 Juni 2025 itu sebelumnya telah digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp75 miliar.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, mempertanyakan keputusan Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, yang tetap mengangkat FAP ke jabatan strategis tersebut.
“Aneh. Rumah dan kantornya sudah digeledah pada 19 Maret 2025, itu artinya sudah ada Sprindik. Kalau begitu, harusnya status FAP sudah jadi tersangka, bukan masih saksi,” tegas Cak Ta’in saat ditemui media.
Cak Ta’in mengingatkan bahwa dalam proses hukum pidana, penggeledahan bukan tindakan kecil. Proses ini hanya bisa dilakukan jika telah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya mencantumkan nama tersangka.
“Kalau belum ada tersangka, penggeledahan itu cacat prosedur. Tapi kalau sudah digeledah, kok belum ada tersangka? Yang mana yang bohong?” tambahnya.
Tak hanya mempertanyakan status hukum FAP, Cak Ta’in juga mendesak agar Kepala BP Batam segera membatalkan pengangkatan FAP demi menjaga kredibilitas lembaga dan mencegah potensi konflik hukum ke depan.
“Kalau dibiarkan, bisa jadi bumerang bagi institusi. Ganti saja dengan orang yang bersih dari indikasi kasus hukum,” sarannya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika Polda Kepri tidak segera menuntaskan kasus ini, pihaknya akan membawa laporan tersebut ke Tipikor Bareskrim Mabes Polri dan KPK.
Proyek revitalisasi dermaga utara senilai Rp75 miliar yang dikerjakan PT Marindo Karyautama Subur sejak 2021 hingga akhirnya diputus kontrak pada 10 Maret 2023, disebut mengalami delapan kali addendum.
Masalah teknis pada struktur konstruksi, kedalaman kolam, hingga alur pelayaran disebut menjadi pemicu utama mangkraknya proyek.
Cak Ta’in menilai, unsur pidana korupsi dalam proyek tersebut sudah sangat jelas. “Kabarnya, penyidik sudah punya bukti dan dua alat bukti yang sah. Apa lagi yang ditunggu?” katanya dengan nada geram.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan dukungan penuh jika laporan dilanjutkan ke pusat.
“Kami siap dampingi. Kalau sudah digeledah, disita, tapi semua masih berstatus saksi, ini patut dicurigai. Kalau daerah tak sanggup, pusat harus turun tangan,” ujar Mus Gaber.
Publik kini menanti kejelasan langkah Polda Kepri. Apakah akan segera menetapkan tersangka, atau membiarkan kasus ini perlahan menguap seperti angin.
Sumber: AU/TIM