Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Medan

Usai Viral! Aiptu RH Akui Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka di Polrestabes Medan

Avatar photo
129
×

Usai Viral! Aiptu RH Akui Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Aiptu RH alias Rudi, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan

TINTAJURNALISNEWS —Usai viral karena diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara motor, Aiptu RH alias Rudi, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Kamis (26/6/2025).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Aiptu Rudi di depan kantor SIP Propam Polrestabes Medan setelah dirinya menjalani penempatan khusus (Patsus) di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Medan.

“Khususnya kepada masyarakat Kota Medan, saya memohon maaf sebesar-besarnya karena telah menyalahgunakan wewenang saya sebagai anggota Polri,” ujar Aiptu Rudi dengan penuh penyesalan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam pernyataan terbukanya, Aiptu Rudi juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada institusi Polri, termasuk kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Disambut dengan Ulos dan Tradisi Adat di Markas Kodam I/Bukit Barisan

“Saya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Memang saya menerima uang untuk beli minum. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tambahnya.

Aksi pungli yang dilakukan Aiptu RH sebelumnya viral di media sosial dan menuai reaksi keras dari publik. Dalam video yang beredar, terlihat dirinya menghentikan pengendara motor dan meminta uang tunai sebesar Rp100 ribu di luar prosedur resmi penilangan.

Langkah cepat pun diambil pihak Polrestabes Medan dengan memproses etik yang bersangkutan dan menempatkannya di tempat khusus (Patsus). Selain itu, Aiptu RH kini terancam dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan.