Pengibaran bendera bergambar bajak laut serial manga One Piece
TINTAJURNALISNEWS –Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, publik dihebohkan dengan munculnya aksi pengibaran bendera bergambar bajak laut serial manga One Piece di beberapa daerah. Aksi ini menuai perhatian serius dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
Budi menegaskan, pengibaran bendera One Piece bukan sekadar tren atau hiburan, melainkan dapat menjadi bentuk provokasi yang merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih. Ia mengingatkan bahwa jika ada pihak yang secara sengaja menyebarkan narasi dan simbol yang menurunkan kewibawaan bendera negara, pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Pengibaran bendera bajak laut menjelang HUT RI ini dapat dikategorikan sebagai provokasi. Kita punya aturan yang jelas. Jika terbukti sengaja merendahkan simbol negara, akan ada langkah tegas sesuai hukum,” tegas Budi Gunawan.
Landasan hukum yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal-pasalnya, disebutkan larangan merusak, menodai, atau menggunakan bendera tidak sesuai martabatnya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ketentuan dalam Pasal 154a KUHP.
Budi juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berekspresi, apalagi menjelang perayaan hari kemerdekaan. Menurutnya, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih adalah bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, bukan sekadar formalitas.
Pemerintah memastikan akan melakukan pemantauan dan penindakan terukur jika ada aksi serupa yang terbukti melanggar hukum.












