Komisi Pemberantasan Korups
TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku terkait pemberian amnesti Presiden kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
KPK melalui pernyataan resminya menyebut, lembaga antirasuah tersebut telah menjalankan seluruh prosedur hukum terhadap perkara Hasto sesuai perundang-undangan yang berlaku. Seluruh alat bukti yang diajukan juga telah dinyatakan sah oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
“Kami telah melaksanakan seluruh proses hukum secara profesional, dan bahkan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi. Namun, dengan adanya keputusan amnesti Presiden, kami menunggu salinan resmi Keputusan Presiden untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” tegas juru bicara KPK.
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Istana memastikan keputusan ini tidak dipengaruhi pihak manapun dan sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden.
KPK menegaskan, penerapan amnesti tersebut secara otomatis menghapus pelaksanaan hukuman terhadap Hasto, meski putusan bersalah tetap berlaku. “Kami akan menindaklanjuti setelah menerima dokumen resmi dari Istana,” tutup pernyataan KPK.












