Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Kalsel

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

Avatar photo
85
×

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

TINTAJURNALISNEWS —Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen nyata negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Ia memaparkan, hingga saat ini sudah ada empat lokasi tanah ulayat yang teridentifikasi dan dipetakan Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Namun, Rifqinizamy meyakini masih banyak wilayah lain yang memiliki tanah ulayat namun belum terdata secara resmi. Untuk itu, ia mengimbau kepala daerah dan pimpinan DPRD agar turut bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi mana yang betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai isu pencaplokan tanah ulayat yang selama ini dialamatkan kepada pihak swasta atau investor bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, sengketa tanah ulayat kerap muncul di wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, terutama di daerah yang kaya sumber daya alam. Karena itu, identifikasi objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya menjadi kunci agar perlindungan hukum bisa ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

“Saya kira itulah urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan pada kesempatan hari ini,” pungkasnya.

Sumber; Kementerian ATR/BPN

Example 120x600