Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bintan! Penambang Pasir Ilegal Ditangkap oleh APH di Bulan Juli, Padahal Mei–Juni Ramai Tanpa Penindakan: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Avatar photo
263
×

Bintan! Penambang Pasir Ilegal Ditangkap oleh APH di Bulan Juli, Padahal Mei–Juni Ramai Tanpa Penindakan: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Langkah aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan tajam. Penangkapan sejumlah pelaku tambang ilegal oleh Polres Bintan pada 15 Juli 2025 justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bagaimana tidak? Pada bulan Mei dan Juni 2025, aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik seperti Malang Rapat, Kawal, Korindo, hingga Kampung Banjar diduga berlangsung secara terbuka dan masif.

Namun, selama periode tersebut, belum ada laporan resmi mengenai pelaku yang berhasil diamankan. Lalu ke mana sebenarnya aparat saat itu? Mengapa baru ada penindakan setelah dua bulan aktivitas berjalan?

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Polri Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Apakah aktivitas para pelaku saat itu tidak terpantau? Atau ada alasan lain yang belum disampaikan kepada publik? Padahal, pola operasional pada Mei dan Juni disebut-sebut serupa dengan yang terjadi pada Juli menggunakan alat berat, aktivitas pengangkutan pasir oleh truk, bahkan sempat ada lokasi yang dipasangi garis polisi.

Meski demikian, penindakan baru terlihat pada pertengahan Juli. Pertanyaan pun muncul: apakah langkah tersebut mencerminkan komitmen hukum yang sebenarnya, atau hanya sebatas reaksi atas desakan publik yang mulai resah?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan mengenai alasan keterlambatan penindakan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan konsistensi dan transparansi dalam upaya penegakan hukum.

BACA JUGA:  BRIPKA Rofiq Terima Penghargaan di Kursi Roda: Lutut Pecah Demi Tugas, Semangat Tak Pernah Luruh!

Masyarakat berharap agar tindakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, melainkan dijalankan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tambang pasir ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di akar rumput.

Siapa yang bertanggung jawab atas tidak adanya penindakan pada bulan Mei dan Juni? Apakah karena kurangnya informasi, atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Yang jelas, publik tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara utuh, tanpa pandang bulu, dan tanpa menunggu tekanan publik. Karena jika tidak, maka satu pertanyaan akan terus menggema: Apa sebenarnya yang terjadi?