Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Bintan! Penambang Pasir Ilegal Ditangkap oleh APH di Bulan Juli, Padahal Mei–Juni Ramai Tanpa Penindakan: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Avatar photo
100
×

Bintan! Penambang Pasir Ilegal Ditangkap oleh APH di Bulan Juli, Padahal Mei–Juni Ramai Tanpa Penindakan: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Langkah aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan tajam. Penangkapan sejumlah pelaku tambang ilegal oleh Polres Bintan pada 15 Juli 2025 justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bagaimana tidak? Pada bulan Mei dan Juni 2025, aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik seperti Malang Rapat, Kawal, Korindo, hingga Kampung Banjar diduga berlangsung secara terbuka dan masif.

Namun, selama periode tersebut, belum ada laporan resmi mengenai pelaku yang berhasil diamankan. Lalu ke mana sebenarnya aparat saat itu? Mengapa baru ada penindakan setelah dua bulan aktivitas berjalan?

Apakah aktivitas para pelaku saat itu tidak terpantau? Atau ada alasan lain yang belum disampaikan kepada publik? Padahal, pola operasional pada Mei dan Juni disebut-sebut serupa dengan yang terjadi pada Juli menggunakan alat berat, aktivitas pengangkutan pasir oleh truk, bahkan sempat ada lokasi yang dipasangi garis polisi.

Meski demikian, penindakan baru terlihat pada pertengahan Juli. Pertanyaan pun muncul: apakah langkah tersebut mencerminkan komitmen hukum yang sebenarnya, atau hanya sebatas reaksi atas desakan publik yang mulai resah?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan mengenai alasan keterlambatan penindakan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan konsistensi dan transparansi dalam upaya penegakan hukum.

Masyarakat berharap agar tindakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, melainkan dijalankan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tambang pasir ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di akar rumput.

Siapa yang bertanggung jawab atas tidak adanya penindakan pada bulan Mei dan Juni? Apakah karena kurangnya informasi, atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Yang jelas, publik tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara utuh, tanpa pandang bulu, dan tanpa menunggu tekanan publik. Karena jika tidak, maka satu pertanyaan akan terus menggema: Apa sebenarnya yang terjadi?

Example 120x600
NASIONAL

Ke mana sebenarnya uang Rp500.000 per bulan yang disebut-sebut berasal dari seorang pelaku usaha kasino di Kota Batam? Pertanyaan ini mencuat setelah dana yang selama ini disalurkan melalui perantara berinisial RG di Tanjungpinang tak kunjung diterima oleh pihak penerima berinisial E sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pola penyaluran dana tersebut berjalan lancar. Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 11–12, E secara rutin menerima uang Rp500.000 melalui RG. Tidak pernah ada keterlambatan, tidak pernah ada persoalan. Namun pola yang telah berlangsung berbulan-bulan itu mendadak terputus.

Lingkungan

Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.