Asyik Konsumsi Sabu di Kebun Sawit, Warga Rokan IV Koto Diamankan Polsek Rokan IV Koto

pengguna narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit di Desa Pendalian

TintaJurnalisNews –Aparat Kepolisian dari Polsek Rokan IV Koto berhasil menangkap seorang warga yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (10/11/2024) siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K., M.H., melalui Kasi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly, SAP, menjelaskan bahwa penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, SH, berjalan lancar tanpa perlawanan. Tersangka, yang berinisial HM (23), didapati sedang mengonsumsi sabu di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengguna narkoba di area kebun sawit yang sering dijadikan tempat berkumpul. Berdasarkan informasi tersebut, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Jhonrefly, Minggu sore.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,29 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro merah. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu, satu unit telepon seluler, dompet kulit warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp45.000. HM mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial Midun, yang kini masih dalam pencarian aparat.

Kini HM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rokan IV Koto menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah setempat.